1.
Lap.
Keuangan dibuat secara periodik bersifat interim/ sementara report dan bukan
laporan yang bersifat final.
Jumlah dan hal
– hal yang dilaporkan dalam laporan keuangan tidak menunjukkan likuiditas atau
realisasi dimana dalam pembuatannya terdapat pendapat – pendapat pribadi yang
telah dilakukan oleh akuntan atau manajemen yang bersangkutan.
2.
Lap.
Keuangan menunjukkan angka rupiah yang kelihatannya pasti dan tepat tetapi
sebenarnya penyusunannya dengan standar nilai yang mungkin berbeda atau
berubah-rubah.
Laporan
keuangan dibuat berdasarkan going concern atau anggapan bahwa perusahaan akan
berjalan terus sehingga aktiva tetap dinilai berdasarkan nilai – nilai historis
atau harga perolehannya dan pengurangannya dilakukan terhadap aktiva tetap tersebut sebesar akumulasi
depresiasinya. Karena itu angka yang tercantum dalam laporan keuangan hanya
merupakan nilai buku yang belum tentu sama dengan harga pasar sekarang maupun
nilai gantinya.
3.
Laporan
keuangan disusun berdasarkan hasil pencatatan transaksi keuangan dengan nilai
rupiah waktu atau tanggal lalu tanpa memperhatikan daya beli uang yang semakin
menurun.
Kenaikan volume
penjualan yang dinyatakan dalam rupiah belum tentu menunjukkan unit yang dijual
semakin besar, mungkin kenaikan itu disebabkan naiknya harga jual barang
tersebut yang mungkin juga diikuti kenaikan tingkat harga – harga.
4.
Lap.
Keuangan tidak memcerminkan berbagai faktor yang tidak dapat diyatakan dengan
uang tetapi mempengaruhi posisi dan keadaan perusahaan,seperti prestasi dan
reputasi perusahaan.
Laporan
keuangan adalah akumulasi dari kejadian – kejadian atau transaksi – transaksi
perusahaan yang dapat dinyatakan dengan satuan uang, sedangkan ada beberapa
faktor yang mempengaruhi posisi dan keadaan perusahaan yang tidak bisa
dinyatakan dengan satuan uang.
Perlunya Pemeriksaan oleh Akuntan Publik
1.
Laporan
keuangan adalah ringkasan transaksi keuangan sehingga datanya tidak terperinci
bahkan mungkin tidak asli lagi karena sudah diolah sedemikian rupa sehingga kelihatan
baik karena itu perlu pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang akuntan umum yang
independent agar dapat dipercaya keasliannya.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh
akuntan dapat mengurangi kesalahan – kesalahan dalam pencatatan atau kecurangan
dalam penyusunan laporan keuangan. Seperti penggelapan aktiva atau
penyalahgunaan aktiva.
2.
Laporan
keuangan supaya wajar dan tidak terjadi kesalahan seharusnya dilakukan audit
yang independen terutama bagi perusahaan terbuka (Tbk) atau perusahaan yang
sudah go public.
Laporan keuangan merupakan salah
satu faktor untuk pengambilan keputusan maka oleh sebab itu laporan keuangan
harus dibuat serelavan mungkin. Untuk itu maka perlu diperiksa atau diaudit
agar pemakai laporan keuangan yakin bahwa laporan keuangan tersebut telah
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.
Semakin banyaknya proses akuntansi
dari sebuah perusahaan maka semakin besar resiko kesalahan pencatatan dan
penyusunan laporan keuangan. Sehinggan perlu diperiksa oleh audit independent
agar tidak terjadi kesalahan.